Senin, 3 Maret 2025

Pemkab Indramayu Keluarkan  Zonasi Pemasangan Reklame 

Pemkab Indramayu Keluarkan  Zonasi Pemasangan Reklame 

BERANDA
17 Januari 2018, 18:03 WIB

CuplikCom17012018180537-WhatsApp_Image_2018-01-17_at_17.55.30.jpeg

Kabupaten Indramayu (Cuplik.com/ist)

INDRAMAYU - Pemkab Indramayu telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 29.A Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame sebagai upaya untuk mengatur dan menata pemasangan reklame yang ada di Kabupaten Indramayu. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu, Toto Susmanto melalui Kabid Pengawasan dan Pengendalian Acep Suherman menjelaskan, perbup tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan reklame, mewujudkan keamanan, ketertiban, keindahan, norma kesopanan dan penataan ruang sesuai peruntukannya dan mengoptimalkan penerimaan daerah melalui penyelenggaraan reklame.

Acep menambahkan, berdasarkan pasal 10 ayat 2 dalam perbup tersebut dirinci zona terlarang untuk pemasangan reklame adalah Jl. S. Parman, Jl. RA. Kartini, Jl. Veteran, Jl.Siliwangi Indramayu Kota, Jl. Cimanuk Timur, dan Jl. Murah Nara.

Selain diruas jalan tersebut, zona terlarang juga berlaku di Bunderan Kijang sampai dengan 50 meter dari persimpangan, kemudian Simpang Lima Indramayu sampai dengan 300 meter dari titik pusat Simpang Lima, Persimpangan Tugu Adipura sampai dengan 50 meter dari titik pusat Tugu Adipura, Pertigaan Tugu UKS Lohbener sampai dengan 50 meter dari pusat pertigaan Tugu UKS.

Zona terlarang berikutnya adalah Tugu KB Singaraja sampai dengan 50 meter dari pusat pertigaan Tugu KB Singaraja, Pertigaan Terminal Sindang sampai dengan 50 meter dari pusat pertigaan Terminal Sindang dan jarak 25 meter sebelum arah atau jarak pandang ke traffic light dan/atau rambu-rambu lalu lintas lainnya.

“Untuk jalan Veteran yang dilarang adalah jenis reklame permanen, sedangkan jalan Siliwangi Indramayu yang dilarang tidak berlaku pada reklame yang ditempatkan pada Pusat Kuliner Cimanuk,” kata Acep.

Selanjutnya, dengan telah keluarnya perbup ini, reklame yang sudah terpasang di zona terlarang pihaknya mengirimkan surat kepada vendor atau pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran sendiri.


Penulis : Ayih
Editor : Didi Rahadi

Tag :

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu